Pemilu 2024
KPU Sumbar Segera Buka Pendaftaran, Syarat Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI Harus 2 Ribu Dukungan
KPU Sumbar akan segera membuka penerimaan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI di awal Desember 2022.
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat minimal mendapatkan 2 ribu dukungan untuk mendaftar jadi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Diketahui, KPU Sumbar akan segera membuka penerimaan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI di awal Desember 2022.
Hal itu dilakukan sesuai tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024. Menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 akan dimulai pada 6 Desember mendatang.
Kabag Teknis Parhubmas KPU Sumbar Sutrisno mengatakan, penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon senator Senayan tersebut akan dimulai pada 16 Desember di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jalan Pramuka Padang.
"Penyerahan dilakukan hingga nanti masa penyerahan dukungan ditutup tanggal 29 Desember 2022," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Strategi PKB Sumbar Hadapi Pemilu 2024, Ajak Sejumlah Tokoh Gabung Jadi Caleg
Untuk memantapkan kesiapan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD ini, KPU Sumbar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diselenggarakan KPU RI pada 22-24 November di Jakarta.
Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih yang harus tersebar di minimal 10 kabupaten/kota se-Sumbar.
Meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, namun KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal.
“Walaupun tahapan pendaftaran calon anggota DPD belum dimulai, sudah banyak warga yang berkonsultasi ke KPU Sumbar," katanya
Karena besarnya animo masyarakat, KPU Sumbar membuka layanan helpdesk konsultasi terhadap pemenuhan persyaratan anggota DPD.
Baca juga: PKB dan PPP di Sumbar Rebutan Ajak Gabung Alirman Sori hingga Gusmal untuk Pemilu 2024
Setelah kegiatan Bimtek ini, KPU Sumbar juga akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi terkait pencalonan anggota DPD ini kepada tokoh masyarakat dan stake holder terkait.
"Sehingga informasi ini bisa tersebar lebih luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,"ujarnya.
Sedikit perbedaan dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 lalu, untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan, sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik.
Diketahui, Saat ini KPU RI komitmen mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Beda Pernyataan, Ali Mukhni Bantah Gabung Perindo, Li Apriyatna Sebut Ali akan Maju Bacaleg |
![]() |
---|
Pengamat Yakini Anies Bakal Pilih AHY Ketimbang Aher: Berdasarkan Elektabilitas dan Segmen Pemilih |
![]() |
---|
PKS Ingin Kuasai DPRD Sumbar di 2024, Target Raih 20 Persen Kursi Parlemen di Pileg |
![]() |
---|
PKS Incar 4 Kursi DPR RI Sumbar di Pileg 2024, Rahmat Saleh akan Maju dari Dapil I |
![]() |
---|
PKS Resmi Dukung Anies Baswedan, DPD PKS Sijunjung: Seiring dengan Aspirasi Kader dan Masyarakat |
![]() |
---|