Kenaikan Jumlah UMP Sumbar 2023 Mendekati 10 Persen, KSPSI: Angka Pasti Tunggu SK Gubernur

Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi- Kenaikan Jumlah UMP Sumbar 2023 Mendekati 10 Persen, KSPSI: Angka Pasti Tunggu SK Gubernur 

UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00

UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00. 

Maksimal 5 Hari

Penetapan UMP Sumbar 2023 tinggal menunggu SK Gubernur Sumbar.

"Setelah rapat ini tinggal penetapan oleh Gubernur Sumbar," ujarnya  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arsukman Edy, Rabu (23/11/2022)

Arsukman Edy mengatakan, mudahan-mudahan secepatnya sudah ada SK Gubernur

Hari ini tanggal 23 November sementara penetapan paling lambat tanggal 28 November 2022

"Paling lambat lima hari sudah diumumkan," ujarnya.

Dijelaskannya, indikator penentu UMP Sumbar 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Inflasi Sumbar sekitar 8,9 dan pertumbuhan ekonomi 4,1. Jadi saya pikir, penyesuaian UMP sesuai harapan kita," ujarnya.

Arsukman Edy mengatakan, UMP Sumbar 2023 ini bukan naik hanya penyesuaian saja mata uang sebab ada inflasi.

Diberitakan sebelumnya, periode penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diperpanjang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved