Kota Pariaman
Kota Pariaman Jadi Daerah Kedua Tercepat di Sumbar Sahkan RAPBD 2023
Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui dan ketok palu bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariama
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman menjadi daerah kedua di Sumatera Barat (Sumbar) tercepat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar kepada tim liputan Media Center Kota Pariaman, Jumat (18/11/2022).
Wali Kota Pariaman Genius Umar menuturkan bahwa capaian tersebut, tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, mendukung pembangunan di Kota Pariaman.
"APBD Kota Pariaman Tahun 2023 saat ini menjadi tercepat di Sumatera Barat. Kami berharap agar direalisasikan lebih awal ,” ujarnya.
Genius turut mengapresiasi DPRD Kota Pariaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD), karena telah berjibaku melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.
Baca juga: Seharian Diterjang Hujan Badai, 3 Pohon Tumbang di Pilubang Padang Pariaman, 2 Pohon Timpa Rumah
Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui dan ketok palu bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman pada Senin, 14 November 2022 kemarin.
RAPBD ini ketok palu setelah melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyampaian Nota Keuangan hingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD bersama dengan OPD terkait.
“Kami bersyukur bahwa pembahasan Ranperda tentang APBD 2023 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKD Kota Pariaman, Buyuang Lapau mengatakan Pemerintah Kota Pariaman saat ini telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1.
Baca juga: KONI Kota Pariaman Gelar Raker untuk 2023, Genius Umar: Sebaiknya Berkonsep Sport Tourism
“Kota Pariaman telah memenuhi aturan dari Kemendagri dimana RAPBD harus segera disahkan sebelum tanggal 30 November 2022, pengesahan RAPBD tepat waktu ini menjadi syarat dan kriteria utama daerah memperoleh dana insentif daerah ,” jelasnya.
Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023.
Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)