Kota Padang
Polisi Amankan Nelayan Terlibat Judi di Padang, Ditangkap Saat Lagi Nulis Angka Togel di Warung
Seorang nelayan ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana judi jenis togel di Kota Padang,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang nelayan ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana judi jenis togel di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/11/2022).
Ia diamankan di Jalan Pasie, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan bahwa seorang nelayan ditangkap dalam perkara judi sekitar pukul 16.45 WIB pada Senin (14/11/2022).
Kata dia, hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/104/A/XI /2022/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
"Pelaku berinisial Z(56) warga Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," katanya.
Baca juga: Pria di Baso Agam Ditangkap Polisi karena Togel Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Ia menyebutkan, pengungkapan perkara ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Koto Tangah di lapangan.
"Oleh karena itu, kita dapati informasi atas keberadaan pelaku perjudian jenis togel di sebuah kedai kopi," ujarnya.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud dan ditemukan pelaku sedang duduk di warung sedang menulis angka togel.
"Langsung saja kita amankan. Hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya menjual judi togel," katanya.
AKP Afrino mejelaskan, hasil keterangan pelaku, didapati informasi bahwa kegiatan ini sudah dilakoninya lebih kurang selama satu tahun dengan omset satu harinya Rp 60 ribu rupiah.
Baca juga: Terlibat Togel Online Singapura, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Pasar Bandar Buat Padang
"Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp 277 ribu, satu HP Nokia, satu pena, san dua lembar kertas berisikan tulisan angka-angka," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)