Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118, Melengkapi Tabel Tentang Tugas Lembaga Negara

Artikel ini memuat kunci jawaban materi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP, melengkapi tabel tugas lembaga negara di tabel halaman 118.

Editor: Hafiz Ibnu Marsal
Buku IPS
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118, melengkapi tabel tentang tugas lembaga negara 

TRIBUNPADANG.COM - Artikel ini memuat kunci jawaban materi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP.

Pada kunci jawaban ini, akan membahas soal melengkapi tabel tentang nama lembaga negara dan tugasnya pada halaman 118.

Siswa diharapkan membaca dan memahami materi tentang lembaga politik, untuk melengkapi tabel pada buku IPS halaman 118 ini.

Kunci jawaban ini berfungsi sebagai pembanding jawaban dari anak maupun orang tua.

Sebaiknya, anak membaca dan mengerjakan setiap soal terlebih dahulu dengan didampingi oleh orang tua.

Berikut kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 111, Tentang Kitab Suci, Tempat Ibadah, dan Hari Besar Keagamaan

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 109, Melengkapi Tabel Tentang Anggota Keluarga dan Perannya

Jawaban

1. MPR

Tugas MPR yakni mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

Lalu memberhentikan presiden dan wakil presiden, melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.

Memilih wakil presiden dan dua orang calon wakil presiden, memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan.

2. Presiden

Tugasnya presiden ialah memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Mengangkat duta dan kosul, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, memberikan grasi dan rehabilitasi, dan berwenang memberi gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya.

3. Wakil Presiden

Wakil Presiden (wapres) bertugas mendampingi presiden saat menjalankan tugas, membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

Membantu presiden dalam mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet, melaksanakan tugas teknis pemerintah.

Kemudian menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Menyusun agenda kerja kabinet, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.

4. DPR

DPR bertugas menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas rancangan Undang-Undang, menetapkan Undang-Undang, memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya.

5. DPD

Selain DPR ada juga DPD yang bertugas mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, membahas rancangan Undang-Undang bersama presiden dan DPR, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

6. Pemerintah Daerah

Tugasnya mengajukan Perda atau Peraturan Daerah, menetapkan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Kemudian mengajukan rancangan Perda, membahas rancangan Perda.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, dan mewakili daerah di luar atau di dalam.

7. DPRD Provinsi

Sedangkan, DPRD Provinsi bertuas untuk membentuk peraturan daerah provinsi, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBN.

Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBN, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan.

8. DPRD Kabupaten/Kota

Tugas: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBN, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota, memilih wakil bupati atau wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan.

9. Partai Politik

Pada Partai Politik bertugas untuk mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita-cita berdasarkan ideologi partai, membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat.

Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik, mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu, dan mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118, Tugas Lembaga Negara: DPR, MPR, Presiden, hingga Partai

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved