Gagal Ginjal pada Anak

BPOM Umumkan Daftar 8 Obat Sirup Dilarang Edar Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumunkan daftar 8 obat sirup dilarang beredar.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
via madeformums
Ilustrasi anak minum obat sirup. 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumunkan daftar 8 obat sirup dilarang beredar.

BPOM merilis hasil temuan terbaru terkait obat yang mengacu pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, EG dan DEG sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada ratusan anak di Indonesia.

Temuan terbaru yang dirilis BPOM pada 1 November 2022, menyebutkan obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas bertambah.

Sebelumnya ada 5 obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG.

Baca juga: BPOM Umumkan Daftar 65 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Tanpa Cemaran EG dan DEG

Kini Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, terdapat 3 obat tambahan.

“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelasnya, dikutip dari Tribunnews.co, Kamis (3/11/2022).

Berikut daftar lengkap obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.(Berdasarkan data Kemenkes 102 obat yang digunakan pasien)

1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex )

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)

3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

Baca juga: BPOM Umumkan Daftar 65 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Tanpa Cemaran EG dan DEG

4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)

6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)

7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)

8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)

Baca juga: Polri Siap Bantu BPOM di Setiap Daerah Awasi Penarikan 5 Obat Sirup Mengandung Zat Kimia EG

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol,

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved