Gagal Ginjal pada Anak

Patuhi Instruksi Kemenkes, Apotek Riza Medika di Padang Setop Jual Obat Sirop

potek Riza Medika di Andalas Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetop sementara penjualan obat sirop berkenaan dengan instruksi Kemenkes

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Pemilik Apotek Riza Medika Al Musanif (58) saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (19/10/2022). Al Musanif perhari ini menyetop sementara penjualan obat sirop di apoteknya, berkenaan dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Apotek Riza Medika di Andalas Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetop sementara penjualan obat sirop berkenaan dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal tersebut disampaikan oleh pemilik Apotek Riza Medika Al Musanif (58) kepada TribunPadang.com.

Al Musanif mengatakan, ia menyetop sementara penjualan obat sirop per hari ini, Rabu (19/10/2022).

Dikatakannya, keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan apoteker di apoteknya.

Awalnya, kata dia, pagi hari ia membaca berita bahwa Kemenkes mengeluarkan instruksi agar semua apotek berhenti sementara menjual bebas obat sirop.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal pada Anak, Apotek Syama Indah di Lubuk Buaya Padang Tahan Penjualan Obat Sirup

"Dapat berita di handphone, ada instruksi menyetop sementara jual obat sirop," kata dia.

"Saya kurang paham, katanya ada dua bulan terakhir kasus anak-anak terpapar gagal ginjal akut, tapi obat siropnya apa, merk atau jenisnya apa saya tidak tahu," tambah Al Musanif.

Kemudian ia memutuskan untuk berkonsultasi dengan apoteker.

"Langsung telepon apoteker, apoteker musyawarah ke Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan meminta untuk menyetop sementara, lalu saya ikut aturan itu," ujar dia.

Adapun perhari ini, di apotek milik Al Musanif pembeli obat sirop menurun signifikan.

Baca juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Jenis Obat Sirup, Tenaga Kesehatan Diminta Tak Resepkan Obat Sirup

Jikapun ada yang mau beli obat sirop, ia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu konsultasi ke dokter.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirop, sehubungan dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Larangan penjualan obat sirop ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kasus Mirip Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Sumbar, Dinkes Sebut 21 Anak

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved