Kota Padang
Andi Tokek Diringkus Tim Klewang Polresta Padang, Berkat Bocoran Rekan Sesama Aksi Curanmor
Seorang lelaki nekat mencuri satu unit kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor saat korban sedang berada di dalam kedainya, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian lebih kurang Rp 7 juta .
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polresta Padang agar pelaku dapat diamankan.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, penangkapan pelaku bernama Endri Koto berawal dari informasi rekannya yang sudah diamankan lebih dulu.
Sementara itu, satu rekannya berinisial Is, diketahui telah diamankan pada tanggal 23 Februari 2022, dan telah dilakukan penyidikan.
"Untuk satu terduga pelaku lainnya, berinisial Is, yang perkara telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Padang," kata Kompol Dedy Ardiansyah Putra.
Awalnya Is menerangkan dirinya melakukan pencurian berdua dengan EK alias Andi Tokek.
Informasi itulah dikembangkan Tim Klewang Polresta Padang untuk mencari informasi keberadaan Endri Koto.
"Kita dapati informasi keberadaannya sedang berada di sebuah pondok di Lapau Munggu, Belimbing, Kecamatan Kuranji," katanya.
Pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Klewang Polresta Padang bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Lantas Andi Tokek diamankan di pondok tersebut dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama Ismael.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," ujar Kompol Dedy Ardiansyah Putra.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dengan STNK, BPKB, dan kunci kontaknya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)