Kota Padang

Soal Uang Jasa Medis RSUD dr. Rasidin Padang, Pemko: Oktober Ini Dibayarkan

Soal Uang Jasa Medis RSUD dr. Rasidin Padang, Pemko Menyebut pada bulan Oktober Ini Dibayarkan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Andree H Algamar. Andree menyebut uang jasa medis untuk para medis RSUD dr. Rasidin bakal dibayarkan Oktober 2022. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan membayarkan uang jasa medis untuk para medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar, Senin (10/10/2022)

Andree Algamar mengakui uang jasa medis yang merupakan tunjangan para medis RSUD dr. Rasidin Kota Padang dari bulan April hingga Oktober 2022 belum dibayarkan.

Andree mengatakan, laporan terakhir pihak RSUD Rasidin akan membayarkan uang tersebut Oktober 2022 ini.

"Laporan dari RSUD Rasidin, gaji akan dibayarkan bulan ini," ujarnya.

Baca juga: Uang Jasa Medis RSUD Rasidin Padang, Diduga Belum Dibayarkan: Hak Perawat, Dokter, dan Pegawai Lain

Andree tidak menjelaskan penyebab uang jasa medis dari April hingga Oktober 2022 belum dibayarkan.

"Yang jelas Oktober ini dibayarkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, uang jasa medis RSUD Rasidin belum dibayarkan Pemko Padang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial, Senin (10/10/2022) kepada TribunPadang.com.

Budi Syahrial mengatakan, uang jasa medis ini yang belum dibayarkan sejak April hingga Oktober 2022.

Baca juga: Uang Jasa Medis RSUD Rasidin Padang, Diduga Belum Dibayarkan: Hak Perawat, Dokter, dan Pegawai Lain

Uang jasa medis ini merupakan tunjangan diluar gaji para medis RSUD dr. Rasidin Padang, mereka mulai dari parawat, dokter, dan pegawai lainnya.

"Ada sekitar puluhan orang yang mengadu, mereka semua para medis RSUD dr. Rasidin Padang yang belum mendapatkan uang jasa medis sejak bulan April," ujarnya.

Budi Syahrial mengatakan, besaran uang jasa medis bervariasi tergantung jabatan dan lama masa kerja medis.

Untuk itu, Budi Syahrial mengaku masih mepelajari lebih lanjut aduan tersebut dan mempertanyakan penyebab RSUD dr. Rasidin belum membayarkan uang jasa medis sejak bulan April.

Uang jasa medis ini harusnya segera dibayarkan, ketika kewajiban atau pekerjaan medis sudah dilakukan.

"Kita melihat kenapa ditahan hak orang. Sebaiknya RSUD tidak menahan-nahan hak orang," ungkapnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Baca juga: Profil Sekda Padang Andree Algamar, Lulusan IPDN, Pernah Jadi Lurah dan Camat Berprestasi

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved