Advertorial

Semen Padang-Kejati Lakukan Kerja Sama, Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Ne

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.HUMAS PT SEMEN PADANG
PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Wisma Indarung PT Semen Padang, Rabu (5/10/2022). Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Khaidir, SH,MH, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, para pejabat Kejati Sumbar, dan staf PT Semen Padang. 

Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejati Sumbar kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

"Misalnya, ketika aset Semen Padang dikuasai oleh pihak ketiga, dan mungkin penyelesaian sengketanya berlarut-larut, Kejati Sumbar bisa bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa tersebut," kata Yusron.(*/rls)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved