Operasi Zebra Singgalang 2022

Polres Dharmasraya Atensi Laka Lantas Libatkan Pelajar: Prioritaskan Operasi Zebra Singgalang 2022

Lantaran kerap terjadi kecelakaan melibatkan pelajar, Satlantas Polres Dharmasraya bakal mengamankan para pengendara bawah umu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Sayyid Malik Ibrahim turut mengampanyekan Operasi Zebra Singgalang 2022 dilaksanakan mulai tanggal 3 -16 Oktober 2022 mendatang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lantaran kerap terjadi kecelakaan melibatkan pelajar, Satlantas Polres Dharmasraya bakal mengamankan para pengendara bawah umur.

Kegiatan razia terhadap pengendara dibawah umur ini dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Singgalang 2022.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Sayyid Malik Ibrahim, Senin (3/10/2022).

Kata dia, kegiatan Operasi Zebra Singgalang 2022 dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Ia mengatakan, operasi ini dilaksanakan sebagai sosialisasi terkait pentingnya tertib dalam berlalu lintas.

"Untuk dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan," ujar Iptu Sayyid Malik Ibrahim, Senin (3/10/2022).

Iptu Sayyid melihat saat ini banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan pelajar.

"Karena pada saat ini, banyak kejadian laka lantas yang melibatkan pelajar," tegasnya.

Menurutnya, banyaknya kecelakaan yang melibatkan pelajar karena masih kurangnya pemahaman.

"Ya, karena masih kurangnya pemahaman mereka mengenai aturan-aturan berlalu lintas," katanya.

Iptu Sayyid mengingatkan kembali kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor wajib memakai helm.

Sayyid Malik
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Sayyid Malik Ibrahim turut mengampanyekan Operasi Zebra Singgalang 2022 dilaksanakan mulai tanggal 3 -16 Oktober 2022 mendatang.

Ia mengingatkan kembali, razia ini digelar sesuai peraturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ada tujuh prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Singgalang 2022," kata Iptu Sayyid.

Berikut tujuh prioritas dalam Operasi Zebra Singgalang 2022:

1. Menggunakan handphone (HP) saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Berbonceng tiga orang atau lebih

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melewati batas kecepatan

Sasaran Pengendara yang Main HP 

Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang akan menjaring pengendara motor atau pemotor sekaligus pengemudi, yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara akan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menilang pengendara yang masih menggunakan ponsel di jalanan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kegiatan razia ini dalam rangka Operasi Zebra Singgalang 2022 yang dimulai pada Senin (3/10/2022).

AKP Alfin, Kasat Lantas Polresta Padang, mengatakan Satlantas Polresta Padang telah melaksanakan apel terkait pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2022.

"Telah dimulai dari hari ini," kata AKP Alfin, saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (3/10/2022).

Ia mengatakan, Operasi Zebra Singgalang 2022 dilaksanakan sampai tanggal 16 Oktober 2022.

"Kita melaksanakan operasi selama 14 hari," ujar AKP Alfin.

Ia berharap, operasi ini dapat menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang presisi.

"Ada tujuh prioritas sasaran pelanggaran selama operasi," kata Alfin.

Prioritas Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Singgalang 2022:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved