Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57, makna tata urutan peraturan perundang-undangan, diperuntukkan bagi siswa yang mengerjakan tugas Kurikulum 2013

Editor: Rizka Desri Yusfita
Buku PKN kelas 8
Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57, makna tata urutan peraturan perundang-undangan. 

TRIBUNPADANG.COM - Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57, makna tata urutan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 dilansir dari Basbahanajar.

Simak selengkapnya kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 yang diperuntukkan bagi siswa yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 31, Sikap Jika UUD 1945 Diubah

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi

Aktivitas 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Kunci Jawaban :

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundangundangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut:

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundangundangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved