Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57, makna tata urutan peraturan perundang-undangan, diperuntukkan bagi siswa yang mengerjakan tugas Kurikulum 2013
TRIBUNPADANG.COM - Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57, makna tata urutan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 dilansir dari Basbahanajar.
Simak selengkapnya kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 yang diperuntukkan bagi siswa yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 31, Sikap Jika UUD 1945 Diubah
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut.
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Kunci Jawaban :
1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundangundangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut:
a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundangundangan yang lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum