Kota Padang
3 Cewek Karaoke Terjaring Razia Tempat Hiburan, Tim Satpol PP Padang Dapati tanpa Punya KTP
Tiga orang perempuan atau cewek karaoke terjaring razia tempat hiburan, yang kedapatan tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada Senin (26/9/2022)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga orang perempuan atau cewek karaoke terjaring razia tempat hiburan, yang kedapatan tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada Senin (26/9/2022) malam.
Satpol PP Padang mengamankan mereka tersebut lalu diamankan saat razia sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Petugas penegak Perda Pemko Padang ini juga mengamankan sound sistem pemilik usaha di tempat karaokean, yang berada di kawasan Pondok dan Teluk Bayur Kota Padang.
"Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan kartu identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP untuk diproses dan dilakukan pendataan," ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: POPULER PADANG: Petugas DLH Tewas Tertabrak Kereta Api, Satpol PP Amankan 6 Orang Pemandu Karaoke

Dijelaskan Mursalim, ketiga orang perempuan yang terjaring ini diproses oleh PPNS serta dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dari mereka.
"Dalam proses pihak keluarga juga dipanggil ke Satpol PP, " jelas Mursalim.
Mursalim menambahkan, Satpol PP Padang akan berupaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
"Satpol PP Padang terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram di Kota Padang, begitu juga tempat hiburan malam tentu Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan", jelas Mursalim.
Lebih lanjut Ia mengimbau, kepada pelaku usaha hiburan malam, agar melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan serta kegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum.(TRIBUNPADANG.COM/ RIMA KURNIATI)