Polresta Padang Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Lewat Jual Beli Online, Pelaku Masih 17 Tahun
Polresta Padang ungkap tindak pidana pencurian melalui jual beli barang online di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (1/9/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat diamankan Polresta Padang, Selasa (30/8/2022)
Pada saat dilakukan transaksi, Tim Klewang berhasil mengamankan barang bukti dalam objek perkara pencurian tersebut dari penjual berinisial MA (18)
"Setelah diinterogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda tersebut diperolehnya dengan cara dicuri bersama-sama dengan inisial FA dan inisial ESS (17)," kata Ipda Yanti Delfina.
Ipda Yanti Delfina menyampaikan bahwasanya pelaku berinisial FA masuk daftar pencarian orang (DPO)
Setelah diamankan inisial MA (18), tim Klewang Polresta Padang berhasil menangkap inisial ESS (17) di bundaran Jalan By Pass Kuranji, Kota Padang.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda dan sudah diamankan beserta pelaku di Polresta Padang," kata Ipda Yanti Delfina. (*)