Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita Muda di SPBU, Terancam Dipecat dari Partai Gerindra

Seorang pria terlibat keributan hingga aniaya wanita muda di salah satu SPBU.

Penulis: Nika Afrilia | Editor: Novri Eka Putra

TRIBUNPADANG.COM - Seorang pria terlibat keributan hingga aniaya wanita muda di salah satu SPBU.

Sosoknya ternyata adalah anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra bernama Syukri Zen.

Akibat perbuatannya itu, Syukri Zen terancam dipecat dari partai Gerindra.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada 5 Agustus 2022.

Diduga, Syukri melakukan pemukulan terhadap wanita berinisial T (31) lantaran marah tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU.

Baca juga: Cuaca Sumbar Hari ini: Prediksi Sejumlah Daerah Hujan Intensitas Sedang-Lebat, Siang hingga Sore  

Baca juga: Chord Gitar Keegoan Cinta Thomas Arya feat Zee, Reff: Sudah Ku Coba Menepis Semua

Video pemukulan yang sempat menghebohkan jagat maya itu, akhirnya ditangani Kapolsek Ilir Barat I Palembang.

Syukri Zen ditangakap pada Rabu (24/8/2022) malam dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2023).

Bukti yang ditemukan berupa CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

Ngajib menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen karena marah tidak diberi jalan saat hendak memotong antrean di SPBU.

Korban dan pelaku sama-sama turun dari mobil hingga terjadilah keributan.

Tak segan-segan Syukri melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka dan lebam di bagian kepala, bibir dan tangan.

Syukri mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, Syukri Zen terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Tak hanya itu, Syukri Zen juga terancam dipecat dari Partai Gerindra ulah perbuatannya.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Ya dipecat lah, apalagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Habiburokhman mengaku pihaknya telah memanggil Syukri Zen untuk di sidang di mahkamah partai pada Jumat (26/8/2022).

"Ya kami semalam sudah menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kita sidang di mahkamah partai besok, di DPP (Partai Gerindra) pagi pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Habiburokhman mengingatkan kepada kader Partai Gerindra agar tak melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap perempuan.

Habiburokhman menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kadernya yang melakukan pelanggaran.

"Itu pelanggaran yang cukup berat, sanksinya ya bisa diberhentikan. Jadi kita mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan dan kita akan saksi yang keras," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Pecat dari Partai Gerindra

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved