Kota Padang
Soal Penertiban Pedagang di Pantai Padang, Kasat Pol PP Padang Tegaskan Telah Layangkan Peringatan
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan dugaan aksi lempar batu oknum terhadap personil Satpol PP Padang pada Rabu (17/8/2022) seharusnya tid
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan dugaan aksi lempar batu oknum terhadap personil Satpol PP Padang pada Rabu (17/8/2022) seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut Mursalim, mengingat ada aturannya serta sudah jelas bahwa di lokasi pantai memang tidak dibenarkan untuk berjualan.
"Para PKL ini tidak terima ditegur oleh petugas, ini bukan kali pertama, peringatan sudah lebih dari 3 bulan," ungkap Mursalim, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Mursalim mengemukakan bahwa pasca-bentrok pada Rabu (17/8/22) sore, sempat beredar beragam rumor terkait insiden tersebut.
Selanjutnya, personel Satpol PP yang mengalami luka-luka akibat lemparan batu dari Pedagang, bahkan malam hari sesaat kejadian para anggotanya itu langsung divisum.
Diungkapkannya, terdata lima orang personel Satpol PP mengalami korban lemparan batu, serta kaca-kaca satu unit kendaraan Patroli yang hancur.
Sejauh ini, petugas Satpol PP terus mengimbau dan mengajak agar lokasi bibir pantai tidak dijadikan tempat berjualan ataupun mendirikan lapak-lapak.
Mursalim sempat menanggapi atas anggapan para personel ini telah dididik untuk bersikap humanis dan melayani masyarakat dengan baik.
Hal itu selalu disampaikan kepada seluruh jajaran komando, apapun bentuknya setiap personel dimintakan tetap humanis.
Berdasar latar belakang masing-masing personel Satpol PP dikatakan Mursalim terdiri dari individu yang terpelajar.
Di samping itu, mereka berasal dari keluarga serta sanak keluarga yang berprofesi sebagai pedagang, tentunya paham yang dirasakan pedagang, namun yang namanya aturan pasti akan ditegakkan.
Baca juga: Buntut Penertiban Pedagang di Pantai Padang, LBH Dampingi PKL Lapor ke Komnas HAM
LBH Padang Dampingi PKL
Dilansir TribunPadang.com, Lembaga bantuan hukum (LBH) Padang dampingi pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Padang untuk melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sumbar, Kamis (18/8/2022).
Laporan tersebut ialah buntut atas penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di Pantai Padang, persis di seberang Rusunawa Pantai Purus pada Rabu (17/8/2022) sore.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani melalui Diki Rafiki mengungkapkan kekecewaan terhadap penertiban itu, karena pihaknya menduga ada kekerasan yang dilakukan oleh personel Satpol PP.
"Setelah kami telaah malam harinya (Rabu, 17/8/2022), kejadian ini tidak seperti yang dibicarakan. Dalam hal ini kami menduga juga ada provokasi," kata Diki kepada TribunPadang.com, Kamis (18/8/2022).