Kabupaten Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman Amankan Tersangka Penjual Judi Togel Online di Sebuah Kedai

Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka menjual judi jenis Toto Gelap (Togel) online di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagar

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka menjual judi jenis Toto Gelap (Togel) online di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka menjual judi jenis Toto Gelap (Togel) online di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/8/2022).

Penangkapan ini kata Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, pada Senin yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka penjual judi jenis togel online ini berinisial AN (50) warga Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

"Jadi tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat," kata AKP Agustinus Pigai, Selasa (9/8/2022).

Melalui laporan itu pihaknya melakukan pengintaian dan meringkus AN saat sedang melakukan pemasangan angka.

korong Pasa
Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka menjual judi jenis Toto Gelap (Togel) online di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/8/2022).

Tersangka melakukan pemasangan angka dengan menggunakan situs online melalui telepon pribadinya.

"Sewaktu tersangka sedang menjalankan aksinya langsung kami amankan," bebernya.

Saat penangkapan Polres Padang Pariaman mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, dua lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dua lembar uang Kertas pecanan Rp 5.000"

"Dua lembar lembar uang kertas pecahan Rp 2.000, dua lembar uang kertas pecanan Rp 1.000, tiga buah Buku digunakan untuk Prediksi dan pencatat angka sipembeli, satu unit HP Merk SAMSUNG Type A03s warna blue dan satu keping ATM satu bank berikut buku rekeningnya.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Agustinus Pigai.

Kedepan katanya pihak Polres Padang Pariaman akan terus melakukan penyelidikan terhadap penyakit masyarakat ini.(TribunPadang.com/Rahmat panji

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved