Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering, Pemusnahan Dilakukan dengan Dibakar

Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Pemusnahan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering di Polda Sumbar, Kamis (4/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).

Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.

Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Baca juga: DPP Partai Demokrat Serahkan 14 SK Kepengurusan DPC di Sumatera Barat

Baca juga: Wisata Sumatera Barat: Pesona Danau Maninjau, Objek Wisata yang Terbentuk dari Letusan Gunung

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang. 

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar. 

Baca juga: Wisata Sumatera Barat: 5 Rekomendasi Pantai di Padang yang Cocok untuk Menikmati Sunset

Baca juga: Wisata Sumatera Barat: Menikmati Malam di Kawasan Siti Nurbaya Kota Padang

"Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. (*)

 


 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved