Berita Populer Sumbar
Berita Populer Sumbar UU Provinsi Munculkan Polemik, Pencurian Kontak Infak di Pariaman
Berita populer Sumbar UU provinsi Sumbar yang munculkan polemik, pencurian kontak infak di Pariaman.
Untuk diketahui, Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 tahun 2022 menjelaskan karakteristik masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."
Kemudian pada lembar penjelasan, dituliskan bahwa pasal 5 ayat C itu berbunyi pelaksanaan nilai falsafah adat adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Kotak Infak Masjid Al Furqan Rawang Kota Pariaman Hilang, Rekaman CCTV Terlihat Pelaku Seorang Pria
2. Kotak Infak Masjid Al Furqan Rawang Kota Pariaman Hilang, Rekaman CCTV Terlihat Pelaku Seorang Pria
Sebuah kotak infak di Masjid Al Furqan Desa Rawang Kota Pariaman raib, Kamis (28/7/2022).
Namun, pihak masjid baru mengetahui adanya kotak infak yang hilang pada hari Minggu (31/7/2022).
Menurut Kepala Desa Rawang Sukri Heriadi Can kotak infak yang hilang tersebut merupakan titipan dari sebuah panti asuhan.
Ia melanjutkan kotak infak diketahui hilang setelah seorang warga menemui ada kontak infak di dekat ladang miliknya, Minggu (31/7/2022) sore.
Melalui laporan tersebut petugas masjid melakukan pengecekan sejumlah CCTV yang terpasang di area Masjid Al Furqan, Minggu (31/7/2022) malam.
Dari pengecekan tersebut ditemui bahwa pelaku beraksi sekitar pukul 22.10 WIB, Kamis (28/7/2022).
Dari rekaman CCTV itu terlihat pelaku berjenis kelamin pria dan menggunakan kain sarung saat beraksi.
"Dari penemuan tersebut kami menelfon pihak Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan dan penjemputan kotak infak di ladang warga tersebut," katanya Senin (1/8/2022).
Setelah pihak kepolisian datang barulah kotak amal tersebut diambil dan dibawa ke Polres Pariaman untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Sukri kotak infak yang raib tersebut, berisikan uang sekitar Rp 3 juta.
Hal ini ia ketahui mengingat kotak infak tersebut diambil setiap dua bulan sekali, sehingga terkahir kotak infak itu diambil isinya dua bulan lalu.
Setiap membuka kotak infak milik panti asuhan tersebut isinya berkisar Rp 3 jutaan per dua bulannya.
Lebih lanjut kata Sukri, sejak Masjid Al Furqan dipasangi CCTV pada 2020 lalu, ini kalinpertama pencurian kotak amal terjadi.
"Sebelum ada CCTV pencurian kotak amal ini lumayan sering terjadi," terangnya. (*)