Berita Populer Padang

Populer Padang Produksi Sampah dan Pembongkaran Lapak Pedagang Kaki Lima

Berita populer Padang selama 24 jam terakhir produksi sampah di Padang 640 ton per hari dan Satpol PP Kota Padang bongkar lapak PKL.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Penampakan sampah di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/6/2022) - Berita populer Padang selama 24 jam terakhir produksi sampah di Padang 640 ton per hari dan Satpol PP Kota Padang bongkar lapak PKL. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang produksi sampah di Padang dan Satpol PP Kota Padang bongkar lapak PKL.

Simak berita selengkapnya:

1. DLH: Produksi Sampah di Kota Padang Sekitar 640 Ton Perhari, Diteruskan ke TPA Jadi 500 Ton

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat, secara teoritis total produksi sampah yang dihasilkan masyarakat ialah 640 ton per hari.

Sementara, total sampah yang sampai ke tempat pembuangan akhir (TPA) sekitar 500 ton.

"Jadi jika mengacu secara teoritis, ada selisih sampah yang dihasilkan penduduk dan tidak sampai ke TPA," kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: DLH: Produksi Sampah di Kota Padang Sekitar 640 Ton Perhari, Diteruskan ke TPA Jadi 500 Ton

Itu artinya, ada sekitar 140 ton sampah yang tidak sampai ke TPA.

Mairizon berasumsi bahwa sebagian sampah itu dipungut dan dikirim ke industri.

Selain itu, ia menilai bahwa sebagian masyarakat masih ada yang membuang sampah ke selokan, drainase, atau ke sungai yang akhirnya bermuara ke laut.

Ia menjelaskan, tanggung jawab Pemko Padang dalam hal ini DLH ialah membawa sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) ke tempat pembuangan akhir samlah (TPA).

Hal tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Sementara, kata dia, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengurangi produksi sampah di Kota Padang.

"Bagaimana kita menyadarkan masyarakat pengelolaan sampah itu ialah kewajiban masing-masing masyarakat," kata dia.

Ia menyebutkan, berdasarkan Perda No. 21 tahun 2012 ada pembagian kewenangan kewajiban dalam pengelolaan sampah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved