Polsek Lubuk Begalung Ringkus Pengedar Narkoba di Padang, Satu diantaranya Anak di Bawah Umur
Polsek Lubuk Begalung menangkap dua orang lelaki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Lubuk Begalung menangkap dua orang lelaki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ini diamankan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jambak RT 02/RW 03, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Harry Mariza Putra, mengungkapkan satu pelaku masih anak di bawah umur.
"Satu pelaku merupakan anak di bawah umur yang berinisial AAY (16) beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung," kata Kompol Harry Mariza Putra, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Polsek Lubuk Begalung Amankan Pelaku Pencuri Besi Rel Kereta Api, Satu Orang Masih DPO
Pelaku kedua berinisial NNA (25) beralamat di Komplek Nuansa Indah II Blok C-4 RT 05/RW 04, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung.
Ia mengatakan, awalnya diamankan AAY di Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dari tangan AAY diamankan satu paket kecil dan dilakukan interogasi sehingga diketahui asal barang bukti.
"Ternyata pelaku AAY membeli barang bukti dari NNA. Selanjutnya diamankan pelaku kedua di rumahnya," kata Kompol Harry Mariza Putra.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku AAY berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu unit HP Redmi 9 A warna hitam.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku NNA berupa satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, satu unit HP OPPO A55, satu unit alat hisap atau bong, kaca pirex, dan timbangan.
"AAY diduga membeli narkoba jenis sabu kepada NNA seharga Rp 250 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri," jelasnya. (*)