Mantan Mendagri Dipanggil KPK, Gamawan Fauzi: Konfirmasi Saja, Ditanyai Pernahkah Ketemu Orang Ini ?
Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara perihal pemanggilan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (29/6
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara perihal pemanggilan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (29/6/2022).
Ia mengaku hanya satu jam berada di gedung lembaga anti rasuah itu.
Dikatakannya, ia hanya dimintai konfirmasi dengan dua pertanyaan oleh pihak KPK.
"Hanya sekitar satu jam saya di sana, itu-pun sudah termasuk salat, ke toilet, print berita acara, dan
ngobrol-ngobrol," ujar Gamawan Fauzi kepada TribunPadang.com, Jumat (1/7/2022).
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan dua pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya.
"Saya ditanya apakah pernah bertemu dengan masing-masing (MSH) di luar sidang DPR dan pernah ketemu (PT)," ujar Gamawan Fauzi.
Diketahui, MSH yang dimaksud Gamawan adalah seorang anggota DPR RI periode 2014-2019.

Lalu, ia menjawab pertanyaan tersebut bahwa ia tidak pernah sama sekali bertemu dengan keduanya di luar sidang DPR.
"Saya bahkan gak pernah ketemu dengan seorang-pun yang ikut tender di kemendagri selama 5 tahun jadi menteri," kata dia.
"Dengan MSH juga gak pernah kecuali dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 acara resmi," lanjutnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, KPK memeriksa Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), Rabu (29/6/2022).
Kepada Gamawan, tim penyidik berusaha mendalami proses pengadaan e-KTP saat ia masih menjabat Mendagri.
"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri RI), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Gamawan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama (Dirut) PT SA, PT (PLS).
Adapun PT bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) (ISE), Anggota DPR RI 2014-019 (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP (HSF).