Curhat Pedagang di Lubuk Begalung Kota Padang, Usai Atap Warung Mereka Ditertibkan Satpol PP

Melalui penertiban ini, ia tidak tahu bagaimana memperbaiki, lantaran ukuran warungnya tidak besar.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
20 petak warung di Lubuk Begalung Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (20/6/2022). Seorang pedagang tampak mengemasi atap seng miliknya sekaligus mematuhi peraturan yang jadi dasar penertiban oleh aparat Satpol PP Padang. 

Dan juga, sejumlah atap dari warung-warung tersebut dianggap menyalahi aturan, karena agak menjorok ke arah jalan.

Puluhan personel Satpol PP kemudian membongkar atap-atap warung tersebut.

Dikatakan Deni, pihaknya sudah menyosialisasikan penertiban itu sebelumnya kepada para pemilik warung.

Penertiban tersebut, kata dia sesuai dengan Perda Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Pedagang tidak dilarang untuk berjualan, mereka tetap bisa berdagang, namun harus sesuai dengan aturan," ujar Deni Harzandy kepada TribunPadang.com, Senin (20/6/2022) hari ini.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved