Curhat Pedagang di Lubuk Begalung Kota Padang, Usai Atap Warung Mereka Ditertibkan Satpol PP
Melalui penertiban ini, ia tidak tahu bagaimana memperbaiki, lantaran ukuran warungnya tidak besar.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Dikatakannya lagi, ia bingung mau merehab warungnya seperti apalagi, karena lebar warungnya hanya dua meter.
Sementara itu, pemilik warung lainnya, Mutia juga mengeluhkan penertiban warung tersebut.
Namun, ia tidak menampik bahwa sebagian bangunan melewati batas dan menjorok ke jalan.
"Kalau penertiban seperti ini harusnya merata, semua yang melanggar di tertibkan, saya lihat, malah masih ada yang berjualan memakai badan jalan, sementara saya tidak begitu," kata dia.

Kemudian, pembongkaran atap warung oleh Satpol PP ia anggap kurang tepat.
Ia menilai bahwa seharusnya pedagang dibiarkan saja untuk membongkar secara mandiri atap warung yang dianggap melanggar itu.
"Apalagi ada kabel listrik, seharusnya biarlah kami yang melakukannya, atau mendatangkan tukang," imbuhnya.
Kemudian, seorang pedagang bakso terpaksa tidak bisa berjualan karena penertiban ini.
"Penertibannya mendadak, saya mau jualan gak jadi," ujar Joni yang baru dua pekan berjualan bakso.
Dikatakannya, jika sebelumnya ia tahu bakal ada penertiban, ia tidak akan menyewa warung di lokasi tersebut.
"Saya kira aman-aman aja. Sebelumnya saya cuma dapat info. Kabarnya Minggu, tapi tak jadi. Baru hari kini ternyata," tambah dia.
Ia juga tidak tahu bagaimana kedepannya, apakah tetap berjualan di sana atau tidak.
Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sekitar 20 petak warung di dekat kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Lubuk Begalung, Senin (20/6/2022).
Kepala Bidang Trantibum Pol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, hari ini ada sekitar 20 petak warung yang ditertibkan.
Alasannya, sejumlah warung tersebut dianggap melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), misalnya memanfaatkan lebar selokan.