Data KTP Salah Ketik hingga Typo: Cara Membetulkan Nama Sesuai Dokumen

APABILA penulisan nama Tribunners, mengalami salah ketik atau salah penulisan hingga typo pada KTP seharusnya lekas dibetulkan.

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP Elektronik. Terkait nama pada KTP, yang mengalami salah penulisan, segera lakukan pembetulan di Dukcapil. 

APABILA penulisan nama Tribunners, mengalami salah ketik atau salah penulisan hingga typo pada KTP seharusnya lekas dibetulkan.

Mengingat data pada KTP akan berpengaruh pada banyak hal,  yang merupakan dokumen penting bagi setiap orang.

Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.

Dikutip dari disdukcapil.endekab.go.id, untuk mengganti nama pada KTP yang salah ketik ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perekaman retina dan sidik jari.

Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.

Ilustrasi KTP Elektronik. Terkait nama pada KTP, yang mengalami salah penulisan, segera lakukan pembetulan di Dukcapil.
Ilustrasi KTP Elektronik. Terkait nama pada KTP, yang mengalami salah penulisan, segera lakukan pembetulan di Dukcapil. (TRIBUNNEWS.COM)

Cara Mengganti Nama di KTP

1. Siapkan dokumen pendukung

Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.

Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.

3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data

Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.

Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Tunggu resi pengambilan e-KTP

Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.

Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.

Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.

Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.

Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.

Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.

Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.

Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.

Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.

Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.

Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.

Perhatikan juga detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP.

Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar,  jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved