Berita Padang Hari Ini
Viral Aksi Pemalakan di Lokasi Wisata Kota Padang, Pemko Tegaskan, Berkoordinasi dengan Kepolisian
Pemerintahan Kota Padang merespon atas viralnya video pemalakan dengan modus uang ronda pada kawasan Pantai Padang, Jembatan Purus, Kecamatan Padang B
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintahan Kota Padang merespon atas viralnya video pemalakan dengan modus uang ronda pada kawasan Pantai Padang, Jembatan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/6/2022).
Sebelumnya, aksi pemalakan ini terjadi pada Sabtu (4/6/2022) malam. Hingga diamankannya kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (20) dan D (17) pada Minggu (5/6/2022) lalu.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku meminta uang Rp 20 ribu kepada korban dengan alasan "uang ronda", akan tetapi korban hanya memberinya Rp 5 ribu.
"Iya, konsen untuk yang itu. Pemalakan di tempat wisata selalu kita tindaklanjuti bersama dengan pihak kepolisian. Kalau kita pemalakan itu tidak ada tempat di Kota Padang," kata Asisten 1 Pemko Padang, Edi Hasymi.
Adanya laporan dari korban akan dipastikannya untuk ditindaklanjuti seperti yang sebelumnya tidak sampai 1X24 jam sudah diamankan pelakunya.
"Oleh karena itu masyarakat harus waspada dan melapor jika menjadi korban," kata Edi Hasymi.
Edi Hasymi berharap adanya laporan jika menjadi korban pemalakan dan tidak hanya menyebar video di sosial media sehingga dapat ditindaklanjuti.
"OPD terkait seperti terjadi di kawasan Dinas Pariwisata, ya Dinas Pariwisata yang akan melaporkan dan mengambil tindakan," kata Edi Hasymi.
Baca juga: Aksi Pemerasan di Pantai Padang kembali Terjadi: Korban Unggah di Instagram, Modus Tagih Uang Ronda
Diamankan Pihak Berwajib
Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang mengamankan dua lelaki, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pantai Padang, kawasan Jembatan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, aksi keduanya terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6/2022) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial Instagram.
Video tersebut viral dan hingga banyak mendapat komentar dari warganet. Video yang beredar memperlihatkan pelaku meminta uang Rp 20 ribu kepada korban dengan alasan uang ronda, akan tetapi korban hanya memberinya Rp5 ribu.
"Pelaku diamankan Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra selaku Kasat Reskrim Polresta Padang, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Ayo! Lapor Polisi, Jika Temukan Pemerasan dan Pungli, Polresta Padang Siap Kerahkan Satreskrim

Ia menjelaskan penangkapan pelaku pemalakan ini dipimpin Kanit Opsnal Ipda Adrian Afandi dalam merespon dan tindak lanjut menyusul dugaan tindak pemerasan menimpa pengunjung Pantai Padang pada Sabtu (4/6/2022) malam.
"Kedua terduga pelaku merupakan warga kawasan Padang Barat, Kota Padang berinisial K berusia 20 tahun, dan D yang masih berusia 17 tahun," ujar Kompol Dedi Adriansyah Putra.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.
Bahkan untuk pelaku inisial K diketahui telah beraksi lebih dari satu kali, karena Pada April 2022 juga melakukan hal yang sama bersama rekannya inisial A di kawasan Pantai Padang.
Saat itu pelaku merampas HP milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Khusus untuk pelaku inisial A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat.
"Terungkap kalau inisial K beraksi sebanyak dua kali. Namun, kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain," katanya.
Kompol Dedi menyatakan bahwa Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap, akan menindak tegas para pelaku pungutan liar di Kota Padang, apapun bentuk dan jenisnya karena meresahkan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya aksi pungutan liar diimbau agar segera melapor, kami akan proses," tegasnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)