Bisakah Anak Angkat Menjadi Ahli Waris? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah
Permasalah mengenai ahli waris akan semakin kompleks jika pewaris memiliki anak angkat. Lalu bisakah anak angkat menjadi ahli waris?
TRIBUNPADANG.COM - Pemasalahan mengenai ahli waris kerap menjadi perdebatan antar saudara.
Hal itu dikarenanakan kurangnya pemahamam tentang ahli waris itu sendiri.
Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali mengkhawatirkan.
Bahkan tidak sedikit kasus karena hak warisan memutuskan tali persaudaraan.
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapat bagan dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris".
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Bagikan Tips Menghadapi Masalah yang Rumit: Anggap Bukan Masalah Kita
Baca juga: Dosa Besar! Ancaman Meninggalkan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:
Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;
Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Anjurkan untuk Menjauhi Golongan Berikut Agar Tak Menyesal Saat Hari Kiamat
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sarankan Baca Dzikir Petang Agar Dijauhkan dari Siksa Kubur
Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.
Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.
Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.
Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?
Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.
"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
(TribunPadang.com)