Berbekal Kerambit Maling Motor di Bukittinggi Gondol Kawasaki Ninja, Aksi Terpantau CCTV

Terekam CCTV saat maling motor di Kota Bukittinggi, warga Kabupaten Agam ini diringkus polisi.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
TribunPadang.com/FuadiZikri
Pria berinisial DA (25) warga Kabupaten Agam diamankan polisi karena mencuri motor di Kota Bukittinggi. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Terekam CCTV saat maling motor di Kota Bukittinggi, warga Kabupaten Agam ini diringkus polisi.

Dia berinisial DA (23), seorang pengangguran yang beralamat di Kenagarian Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku diamankan pada 21 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: IC Chapter Siap Promosikan Silokek, Harga Daging Sapi di Bukittinggi

Baca juga: Harga Daging Sapi di Bukittinggi Tembus Rp 150 Ribu per Kg, Semula Rp 140 Ribu per Kg, Cek Harga

Pelaku diamankan di kawasan Jorong Kandih Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Selama pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa motor dari tangan pelaku.

Dua di antaranya merupakan hasil curian dan satu lagi motor yang selalu digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku ini merupakan residivis," ujar Rolindo saat press release di Mapolres Bukittinggi, Senin (30/5/2022).

Rolindo menjelaskan, pelaku terekam CCTV mencuri motor jenis ninja di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Benteng, Kecamatan Guguak Panjang.

Dalam aksinya, pelaku membobol kunci motor yang tengah parkir tersebut dengan sebilah senjata tajam jenis kerambit.

"Aksi pencuriannya tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 WIB," ucapnya.

Rolindo melanjutkan, semula pihaknya meringkus dua orang pelaku, yang satu lagi merupakan teman korban berinisial IA (25) warga 

"Satu pelaku lagi dia tidak ikut mencuri. Awalnya diajak pelaku, pas tahu mau mencuri, temannya ini pergi meninggalkan dia," jelas Rolindo.

Sementara itu, barang bukti jadi curian tersebut diamankan pihaknya di kediaman pelaku berikut dengan barang bukti lainnya.

"Motor yang satu lagi ini barang bukti curian juga, tapi kita belum mendapatkan laporan," ucap Rolindo sambil menujuk motor jenis Yamaha Vega lama.

Rolindo menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses di Mapolres Bukittinggi.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 373 ayat (1) ke 3e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved