Bagaimana Hukum Mengganti Nama dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat: Boleh Dilakukan dengan Alasan Berikut

Setiap orang pasti ingin memiliki nama dengan makna yang baik. Lantas bagaimana hukum mengganti nama menurut pandangan Islam?

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tangkapan layar Youtube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum mengganti nama menurut pandangan Islam. 

TRIBUNPADANG.COM - Sebagai orang tua, memberi nama anak membutuhkan perencanaan yang matang.

Karena di dalam nama tersebut ada harapan dan doa dari orang tuanya.

Oleh karena itu, orang tua selalu memberikan nama anaknya dengan makna yang baik.

Sayangnya ada beberapa orang tua yang terkadang memberikan nama asal-asalan atau maknanya kurang baik.

Lantas bolehkah seseorang mengganti nama?

Dikutip dari tayangan Youtube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengganti nama lahir dengan nama baru adalah mubah atau boleh.

Baca juga: Bagaimana Cara Melapangkan Hati? Berikut Tips dari Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Bagikan Tips Menghadapi Masalah yang Rumit: Anggap Bukan Masalah Kita

Hal tersebut boleh dilakukan lantaran ada alasan khusus misalnya mengubah nama karena bermakna buruk.

Ustadz Adi Hidayat menceritakan, mengubah nama pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW kepada anak sahabatnya.

"Ini dalil boleh hanya ganti nama kepada yang lebih baik kalau nama itu nama asalnya mengandung makna yang kontradiktif dengan nilai kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat dilansir dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, Al-Ash mempunyai arti orang bermaksiat atau pelaku maksiat.

Baca juga: 5 Manfaat Sholat dalam Kehidupan Menurut Ustaz Adi Hidayat, Salah Satunya Hadirkan Ketenangan Batin

Meskipun nama Al-Ash dari awalnya netral, yaitu sebagai pemberi topangan yang kuat, memberikan dorongan dan kekuatan tetapi nama itu juga memiliki makna fujur atau maksiat.

"Jangan pakai nama ini (Al-Ash), kamu nopang tapi kalau ditopang setan nanti lebih buruk, namanya jelek tuh, pelaku maksiat, karena kata itu akan menyesuaikan dengan keadaan, pengaruh-pengaruh lingkungan memberikan kata-kata, yang kadang-kadang punya makna tersendiri," imbuhnya.

Bagi ustadz Adi Hidayat netralitas kata bisa ditentukan oleh konteks yang menghasilkan sebuah makna.

Untuk itu, dengan adanya dalil tersebut, maka dibolehkan mengganti nama yang mungkin nama dari orang itu tidak bagus secara makna, dimana bertentangan dengan hukum syariat.

Agar terhindar dari pemberian nama yang bermakna buruk, Ustadz Adi Hidayat pun menyampaikan bahwa ada sembilan nama pokok yang berhubungan dengan setan yang perlu dihindari.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved