Kabupaten Sijunjung
Periksa 4 Jam, Kejari Sijunjung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APB Nagari Timbulun TA 2016 & 2017
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Timbulun
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran (TA) 2016 dan 2017, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, para tersangka tersebut di antaranya, mantan Wali Nagari Timbulun berinisial YP kemudian SF selaku mantan Sekretaris Nagari, dan CTI sebagai Mantan Bendahara Nagari periode 2013 - 2019.
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam di Ruang Kasi Pidsus dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Sijunjung langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut.
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, dalam konferensi persnya menegaskan, proses penahanan terpaksa dilakukan demi kepentingan proses hukum.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ketiganya ditahan," tegasnya didampingi Kasi Pidsus, Fengki Andreas, Kasi Intel, Eriyanto, Kasi Pidum, Muhammad Juanda Sitorus, Kasi PB3R, Teguh Irawan dan Kasi Datun, Ruliff Yuganitra.
Selanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setalah tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.3.20/Fd.1/11/2021, tanggal 5 Februari 2021, menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
"Kami menemukan tiga alat bukti yang sah, diantaranya keterangan para saksi, alat bukti surat serta keterangan ahli," ungkap Eriyanto kepada awak media.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari ini, BMKG: Malam Hari Potensi Hujan Ringan Guyur Sijunjung
Ia menjelaskan, anggaran dana nagari (ADN) dan dana desa (DD), tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.599.867.300 dan tahun anggaran Rp 1.770.251.984, yang mana sudah dimasukan kepada APB Nagari Timbulun.
"Dalam pengelolaan APB tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum," ujar Efendri Eka Saputra.

Ia menambahkan, pelanggaran hukum tersebut berupa terdapat pengeluaran dana secara fiktif, adanya mark up dan adanya laporan keuangan Nagari Timbulun tahun 2016-2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Akibat penyimpangan dana tersebut, menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 447.546.719," tutur Kajari Sijunjung itu.
Dikatakannya, selama tahap penyidikan, para tersangka akan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan dalam status tahan jaksa yang dititipkan di sel tahanan Polres Sijunjung.
Lanjutnya, tim penyidik akan menyampaikan kepada para tersangka untuk menyiapkan penasehat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jika nantinya para tersangka tidak mampu menyiapkan penasehat hukum, kami akan menunjuk penasehat hukum dari LBH yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk mendampingi," tutupnya.(TribunPadang.com/M Hafiz Marsal)