Kabupaten Sijunjung
Pelonggaran Protokol Kesehatan, Sekdakab Sijunjung: Kegiatan yang Hadirin Ramai, Tetap Pakai Masker
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, juga menerapkan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, juga menerapkan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo pada, Selasa (17/5/2022) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sijunjung, Zefnihan menyebut juga melaksanakan instruksi dari presiden itu.
"Kami juga telah melakukan pelonggaran prokes, dimana bagi masyarakat yang beraktifitas di lokasi terbuka yang tidak ramai, boleh tidak memakai masker," ungkap Zefnihan saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (19/5/2022).
Kata Zefnihan, kendati demikian untuk kegiatan seperti apel atau kegiatan lainnya yang mengharuskan berkumpul pada satu titik, meskipun di lokasi terbuka tetap harus menggunakan masker.
Baca juga: Harga Ayam Potong Di Pasar Sijunjung Turun, Dari Rp 70 Ribu Menjadi Rp 55 Ribu Per Ekor

Baca juga: Polres Sijunjung Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan Aksi Petani Sawit
"Untuk masyarakat yang beraktifitas di dalam ruangan, kami tetap mewajibkan untuk tetap menggunakan masker," ujar Zefnihan.
Dikatakannya, pelonggaran prokes tersebut merupakan tindaklanjut dari penanganan Covid-19 yang sudah mulai membaik.
"Walaupun prokes dilonggarkan, tetapi kami tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena Covid-19 belum bisa dipastikan hilang sepenuhnya," tutur Sekdakab Sijunjung itu.
Sementara, Pemkab Sijunjung telah menerapkan pelonggaran prokes tersebut semenjak pernyataan dari Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa lalu.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)