Rekening Nasabah Bank Nagari Bobol

Nasabah Wajib Tahu, Pahami Teknis Pergantian Uang Korban Skimming ATM Bank Nagari

Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad memastikan pihaknya akan menganti rugi uang korban skimming ATM.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RimaKurniati
Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad ditemui Kamis (12/5/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad memastikan pihaknya akan menganti rugi uang korban skimming ATM.

Diketahui, terdapat 141 nasabah yang jadi korban skimming ATM dengan kerugian mencapai Rp 1,5 M.

Pengantian uang dilakukam 100 persen dan saat ini sedang berlangsung.

Baca juga: Dana Nasabah Bank Nagari Korban Skimming Ditransfer ke Perusahaan Bitcoin

Baca juga: Dirut Bank Nagari Sebut Ada 141 Korban Skimming ATM, Terjadi di Tiga ATM di Padang

Muhammad Irsyad mengatakan, nasabah bisa melapor atau datang ke Bank Nagari cabang manapun.

"Atau melaporkan ke call center Bank Nagari, Call center 150234 yang 24 jam menerima pengaduan," ungkapnya, Kamis (13/5/2022) kemarin. 

Dijelaskannya, korban awalnya diminta mengisi form saat melapor.

Ada dua form yang disediakan.

Form pengaduan korban dan form pernyataan bahwa bukan mereka yang melakukan transaksi.

Setelah melapor, pihak Bank Nagari akan melakukan proses verifikasi.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Sumbar Tegaskan Nasabah Bank Nagari, tak Boleh Dirugikan Lima Perak Sekalipun

"Proses verifikasi tidak begitu lama, palingan sehari selesai," ungkapnya.

Kemudian setelah itu dana nasabah akan ditransfer ke rekening masing-masing nasabah.

"Maksimal itu memakan waktu paling lama 20 hari," ungkapnya.

Ia menegaskan, Bank Nagari akan segera menganti kembali uang nasabahnya.

"Kita bergerak cepat, itu tidak memakan waktu yang lama. Karena kerugian ini sama-sama tidak kita inginkan," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved