Lebaran 2022

Tanya Jawab Pemberian THR, Termasuk Aturan Bagi Pekerja Cuti Melahirkan, Peserta Magang, dan Honorer

INFORMASI seputar ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja menyambut hari besar agama seperti Hari Raya Idul Fitri masih ada yang perlu dijelaskan.

Editor: Emil Mahmud
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi: THR PNS Cair 

"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

3. Apakah THR Dikenakan Pajak?

THR termasuk pendapatan sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPH pasal 21-nya.

4. Apakah Peserta Magang Dapat THR?

THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Magang hubungan atas dasar perjanjian permagangan bukanlah suatu perjanjian kerja.

Selain itu, magang tidak menghasilan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport, bukan menerima upah.

Dengan demikian, kata Kemnaker, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah Dapat THR Keagamaan?

Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved