Idul Fitri 1443 H

Tak Terima THR? Bisa Lapor dan Konsultasi Lewat poskothr.kemnaker.go.id serta Via Whatsapp

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id.

Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi THR PNS Cair - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id. 

2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp.

3. Ketikkan "Halo" pada room chat.

4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan.

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Soffya Ranti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved