Idul Fitri 1443 H
Berapa Lama Cuti Bersama Lebaran 2022? Pemerintah Sudah Tetapkan 4 Hari, 29 April dan 4-6 Mei 2022
Berapa lama cuti bersama lebaran 2022? Cuti bersama lebaran 2022 telah diumumkan pemerintah sebanyak empat hari, yakni pada 29 April, 4-6 Mei 2022.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Berapa lama cuti bersama lebaran 2022?
Cuti bersama lebaran 2022 telah diumumkan pemerintah sebanyak empat hari, yakni pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sementara, libur lebaran 2022 atau libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Akan Diumumkan Presiden Jokowi Hari Ini, Tanggal Belum Pasti
Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Para Menteri, yang Suarakan Penundaan Pemilu: Jangan Timbulkan Polemik!
Jokowi melanjutkan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Jokowi meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
"Kita semua harus selalu waspada, segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Jokowi menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada masa libur lebaran tersebut.
"Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tandasnya.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri
Dilansir dari Tribunnews, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster maka tidak perlu testing atau melampirkan hasil tes Covid-19.
Kemudian, untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil tes Covid-19 antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam.
"Sementara itu untuk masyarakat yang baru dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan (hasil) PCR 3 X 24 jam," kata Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (31/3/2022).
Sementara itu bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3X24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Kemudian untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
"Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga, untuk syarat tidak testing," tuturnya.
Sementara itu untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan mudik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus menunjukkan keterangan telah vaksinasi dosis kedua.
"Ketentuan ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," pungkasnya.