Kabupaten Tanah Datar
Simpan 3 Paket Ganja Kering, Seorang Pemuda Diamankan di Rumah Orangtuanya di Tanah Datar
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Seorang terduga pelaku diamankan pada Sabtu (2/4/2022) pada sebuah rumah di Pincuran Tujuh Jorong Lantai batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku berinisial MFR yang berusia 25 tahun diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering," kata Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, pelaku inisial MFR (25) diamankan di rumah orang tuanya oleh Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.
• 16 Warga Sumbar Diamankan Densus 88 di 3 Lokasi Berbeda, Dharmasraya, Payakumbuh, Tanah Datar

Baca juga: Populer Sumbar: Padang Panjang Alami Deflasi, Pelajar Bawa Ganja, Pencarian Korban Longsor Malampah
"Sebelumnya, tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku sudah sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya," kata AKP Desfi Arta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim menemukan bahwa pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orangtuanya," kata AKP Desfi Arta.
Kemudian pihaknya langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadapnya.
"Hasilnya, tim menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku," ujar AKP Desfi Arta.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
"Dalam proses penggeledahan juga turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat," kata AKP Desfi Arta.
Selanjutnya, terduga pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)