Bolehkah Menikahi Wanita dalam Kondisi Hamil? Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukum menikahi wanita dalam kondisi hamil. Berkaitan dengan hamil ini ada 2 sebab..

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Vecteezy
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNPADANG.COM - Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang merupakan ibadah seumur hidup.

Ada beberapa alasan seseorang menikah. Ada yang memang sudah siap lahir dan batin, namun ada juga yang menikah karena kecelakaan atau MBA (married by accident).

Lantas, bolehkah seorang laki-laki menikahi wanita dalam kondisi hamil?

Dikutip dari tayangan Youtube Syafiq Riza Basalamah Official, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan tentang hal ini.

"Berkaitan dengan hamil ini ada 2, yang satu hamil dari suaminya ini haram menikahinya. Karena apa? Karena dia sedang dalam masa iddah. Kapan iddahnya berakhir? Ketika melahirkan." ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Sehingga saat itu, wanita tersebut posisinya masih isri orang sehingga sudah jelas tidak boleh dinikahi.

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Pentingnya Memaafkan Orang Lain dan Berlapang Dada

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Bertemu Jodoh? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sarankan Hal Ini

Yang kedua adalah hamil karena zina.

Bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil karena zina?

Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan, "Ada 2 pendapat ulama, yang satu tidak boleh kare ada anak orang lain di perutnya. Sementara menurut Imam Syafi'i, tidak masalah."

Menurut Imam Syafi'i, boleh saja menikahi wanita yang hamil karena zina dan sah pernikahan tersebut kare tidak ada penghalang dan tidak sedang masa iddah.

"Apakah setelah menikah boleh berhubungan? Boleh saja," tutur Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Namun yang perlu diketahui, anak hasil zina tersebut tidak bisa dinasabkan kecuali kepada ibunya.

Sehingga kesimpulannya, menurut pendapat yang lebih kuat, boleh menikahi wanita dalam kondisi hamil dari zina, bukan hamil istri orang dan pernikahan mereka sah tanpa harus dinikahkan lagi setelah melahirkan.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved