Solar Langka di Sumbar
Pasca Penerapan Kebijakan Pengisian BBM Solar, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Taruko Padang
Setelah keluarnya aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pukul 21.00 WIB terlihat antrean masih terjadi di Stasiun Pengisian
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Antrean kendaraan di SPBU Taruko Kecamatan Kuranji, Rabu (30/3/2022)
Sedangkan untuk saat ini ia berharap aturan itu bisa berjalan dengan baik untuk bulan Ramadhan ini.
"Nanti kedepannya kalau ada kekurangan atau perlu penambahan akan kami perbarui lagi," terangnya.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan dengan menerapkan penjualan solar dimulai pukul 21.00 WIB per Rabu 30 Maret 2022.
Kebijakan ini muncul setelah Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar pertemuan khusus bersama pihak Pertamina Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumbar guna membahas persoalan kelangkaan dan kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kota Padang belakangan ini. (*)