Kabupaten Padang Pariaman
Dinas Sosial P3A Padang Pariaman Verifikasi Kelayakan 2.860 Data Penerima Bantuan Sosial PKH Baru
Dinas Sosial P3A Padang Pariaman Verifikasi Kelayakan 2.860 Data Penerima Bantuan Sosial PKH Baru untuk tahun 2022.
TRIBUNPADANG.COM - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kabupaten Padang Pariaman melakukan verifikasi kelayakan terhadap data calon peserta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2.860 KK untuk 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan jumlah penerima bantuan sosial PKH tambahan dari Kementerian Sosial RI.
Total bantuan yang akan disalurkan di tahap I tahun 2022 ini sebesar Rp 1.876.350.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan verifikasi kelayakan dilakukan oleh pendamping PKH secara door to door untuk mendapatkan hasil data yang akurat dan tepat sasaran, supaya mendapatkan hasil data yang akurat ini maka butuh kerjasama dari semua pihak baik tingkat nagari maupun tingkat kecamatan.
Baca juga: Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Baca juga: 36 Tim Safari Ramadan Padang Pariaman akan Kunjungi 119 Masjid dan Musala
Pada kesempatan ini Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinjamsos) Nasmi Panala menghadiri pembukaan Kegiatan Verifikasi Kelayakan peserta penerima bantuan sosial PKH di Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
Nasmi Panala menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Terutama dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat prasejahtera yaitu melalui Program Jaminan Sosial Keluarga salah satunya PKH.
"Untuk masuk program ini masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di nagari, “ ucapnya.
Nasmi juga meminta agar dalam verifikasi kelayakan ini pendamping PKH harus dibantu oleh nagari supaya mendapatkan hasil data yang akurat dan tepat sasaran.
Menurutnya, nagari memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil verifikasi jika ditemukan data yang sudah tidak layak, untuk itu diharapkan kepada semua pendamping PKH agar selalu berkoordinasi dengan pihak nagari dan kecamatan.
Baca juga: Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Hadir di Kecamatan Patamuan, Buka MTQ ke-48
Baca juga: Suhatri Bur Dikunjungi Bupati Paser: Semoga Padang Pariaman Menjadi Inspirasi Pembangunan
Kegiatan yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga ini juga dihadiri oleh Camat V Koto Kampung Dalam Firman Suheri.
Saat sambutan ia mengungkapkan untuk saat ini boleh saja penerima bantuan sosial ini bertambah tapi jika saat nanti masyarakat merasa sudah mampu dan tidak layak lagi, diharapkan kesadarannya untuk keluar dari PKH.
"Hal ini agar masyarakat yang lain juga mendapatkan kesempatan menerima program ini, “ imbuhnya.
Diakhir sambutannya ia juga berpesan agar masyarakat penerima bantuan sosial ini benar-benar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya.
Ia juga berharap kepada pendamping PKH dalam mendampingi dapat merobah mindset masyarakat agar tidak selalu bergantung kepada bantuan pemerintah.