Minyak Goreng

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng, Ahli : Penjara Maksimal 5 Tahun & Denda Rp 5 M

SAMPAI saat ini polemik soal minyak goreng masih terus bergulir di tengah masyarakat, yang menyita perhatian publik.

Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/FuadiZikri
Ilusrasi: Minyak Goreng. 

SAMPAI saat ini polemik soal minyak goreng masih terus bergulir di tengah masyarakat, yang menyita perhatian publik.

Mulai sempat terjadi kelangkaan hingga harga minyak goreng yang melonjak tinggi.

Seperti diketahui, minyak goreng langka saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu memicu sejumlah aksi penimbunan muncul di sejumlah daerah.

Lantas seperti apa ancaman hukuman bagi penimbun minyak goreng?

Managing Partner SAP LAW Firm & Partner, Fauziah Suci Cahyani menyebut seseorang bisa dikatakan menimbun, ketika menyimpan barang lebih dari jumlah maksimal dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan untuk kepentingannya sendiri.

 

Fauziah menegaskan penimbunan minyak goreng jelas lah dilarang.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 53 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pangan.

"Pelaku usaha yang menyimpan minyak goreng melebihi jumlah maksimal. Dalam UU itu , jangka waktu disebutkan 3 bulan."

"Paling lama menyimpan 3 bulan, melebihi itu sudah melanggar undang-undang," kata Fauziah dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (21/3/2022).

Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima
Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten

Menurut Fauziah, ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan terbilang berat.

Ada dua jeratan pasal yang bisa dikenakan pada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.

Pertama adalah pasal 133 UU tentang Pangan, dimana pelaku terancam maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Berikut isi pasal 133 UU tentang Pangan:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved