Kabupaten Pesisir Selatan
Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Remaja di Pesisir Selatan Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pelajar
Polisi meringkus tiga orang remaja di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (18/3/2022).
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rizka Desri Yusfita
"Saat penangkapan dari pelaku ADM kita temukan lintingan ganda dalam kotak rokok miliknya," imbuhnya.
Hidup menambahkan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari proses penyidikan yang berlangsung hingga saat ini, ketiga pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Mereka akan dijerat pihaknya dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati," tutupnya. (*)