Kabupaten Pesisir Selatan

Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Remaja di Pesisir Selatan Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pelajar

Polisi meringkus tiga orang remaja di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (18/3/2022).

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

"Saat penangkapan dari pelaku ADM kita temukan lintingan ganda dalam kotak rokok miliknya," imbuhnya.

Hidup menambahkan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari proses penyidikan yang berlangsung hingga saat ini, ketiga pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Mereka akan dijerat pihaknya dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved