Berikut Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mencairkan Dana BLT UMKM: E-KTP, Kartu Keluarga, NIB

Tahun 2022 BLT UMKM Rp 600 ribu akan kembali dicairkan. Bagi penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca juga: Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM, Klik! Link Resmi Tanpa Antre Melalui Eform

Baca juga: Begini Cek Penerima BLT UMKM Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap Dua dan Cara Cek Penerima Secara Online

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved