Kota Padang
Dishub Gembosi Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Padang, Razia di 3 Lokasi
Dinas Perhubungan Kota Padang menertibkan belasan kendaraan yang parkir di sejumlah lokasi, Senin (14/3/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan Kota Padang menertibkan belasan kendaraan yang parkir di sejumlah lokasi, Senin (14/3/2022).
Penertiban ini dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan di kawasan tertib lalulintas (KTL).
Setidaknya ada 13 kendaraan yang parkir sembarangan ditindak Dishub.
Baca juga: Sterilkan PKL di Jembatan Siti Nurbaya Kota Padang, Lalu Dishub Sasar, Kendaraan Parkir Sembarangan
Baca juga: Kota Padang Dilanda Angin Kencang, BPBD: Jangan Jalan atau Parkir di Bawah Pohon
Kasi Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade mengatakan ban kendaraan yang melanggar ini ada yang digembosi.
Selain itu, juga ada pengambilan barang bukti seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Selanjutnya langsung kita bawa ke kantor, dan menjadi barang bukti," katanya.
Pelanggar akan diproses sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 32 tahun 2021.
"Penertiban hari ini ada tiga lokai, yaitu di kawasan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Sam Ratulangi," katanya.
Sedangkan untuk di daerah depan RS BMC Padang Jalan Proklamasi sudah mulai tertib.
"Kendaraan ini tidak sesuai dengan yang diperuntukkannya atau di daerah KTL," katanya.
Ia menjelaskan kawasan KTL adalah daerah yang seharusnya bebas dari kendaraan yang parkir di badan jalan.
"Selanjutnya di daerah rawan macet juga dilarang parkir, dan sudah ada rambu-rambu lalu lintasnya," kata dia.
Malizar Ade mengimbau kepada masyarakat Kota Padang dan pengunjung yang menggunakan kendaraan agar mengikuti rambu-rambu yang ada.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/parkir-di-lokasi-yang-dilarang-Senin-1432022.jpg)