Kota Padang
Andi Nekat Gadaikan Motor Korban untuk Modal Nikah, Polisi Sebut Modus Pelaku, Lewat Cara Meminjam
Oknum sopir angkot diduga melakukan penggelapan sehingga diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum sopir angkot diduga melakukan penggelapan, sehingga diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Terduga pelaku kali ini diamankan pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui pelaku dalam tindak pidana ini ini merupakan oknum sopir angkot berinisial, WF alias Andi (28).
Oknum sopir angkot ini merupakan oknum warga Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa pelaku melakukan dugaan penggelapan pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban bernama Johan Saputra berusia 28 tahun," kata Kombes Pol Imran Amir, Senin (14/3/2022).
Korban merupakan warga Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Adapun jenis sepeda motor korban adalah Honda Beat BA 4605 QB warna putih.
"Alasan pelaku pada saat meminjam sepeda motor untuk pergi menjemput pacarnya di daerah satu kampus perguruan tinggi," ujar Kombes Pol Imran Amir.
Terduga pelaku meminjam sepeda korban korban di satu kedai di Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah selesai menjemput pacarnya tersebut, kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban pulang ke rumahnya.
"Setelah itu, pelaku ini berniat untuk menjual sepeda motor milik korban tersebut karena hendak menikahi pacarnya," katanya.
Keesokan harinya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Sungai Beremas, Kota Padang, Sumbar.
Ia berencana untuk menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang laki-laki bernama Cilak.
Selanjutnya, Cilak ini mencarikan penerima gadai dan mendapati kakaknya bernama E membayarnya dengan harga Rp 1 juta rupiah.
"Selanjutnya, Cilak ini memberikan uang hasil gadai kepada yang bersangkutan berinisial WF. Sebagai tanda terima kasih, pelaku memberi Cilak uang Rp 200 ribu," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Padang.
"Akhirnya pelaku diamankan di kawasan Air Mancur Pasar Raya setelah dilakukan penyelidikan di lapangan oleh anggota," katanya.
Baca juga: Dua Spesialis Curanmor di Padang Panjang Dibekuk Polisi, Pernah Beraksi di 6 TKP, dan Residivis

Baca juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Pencurian Nekat Bawa Kabur Motor Milik Polisi di Padang
Terduga pelaku diamankan saat sedang menunggu giliran untuk menarik kendaraan angkot di kawasan Air Mancur Pasar Raya.
"Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan menggadaikannya kepada seorang laki-laki (E)," ujarnya.
Sampai saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)