Kota Padang

Andi Nekat Gadaikan Motor Korban untuk Modal Nikah, Polisi Sebut Modus Pelaku, Lewat Cara Meminjam

Oknum sopir angkot diduga melakukan penggelapan sehingga diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
WF alias Andi (28) Terduga pelaku tindak pidana penggelapan saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (12/3/2022). 

"Selanjutnya, Cilak ini memberikan uang hasil gadai kepada yang bersangkutan berinisial WF. Sebagai tanda terima kasih, pelaku memberi Cilak uang Rp 200 ribu," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Padang.

"Akhirnya pelaku diamankan di kawasan Air Mancur Pasar Raya setelah dilakukan penyelidikan di lapangan oleh anggota," katanya.

Baca juga: Dua Spesialis Curanmor di Padang Panjang Dibekuk Polisi, Pernah Beraksi di 6 TKP, dan Residivis

Tergada1 Onda
Satu unit sepda motor pada yang menjadi barang bukti hasil kejahatan tindak pidana penggelapan di Kota Padang, Sumbar, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Pencurian Nekat Bawa Kabur Motor Milik Polisi di Padang

Terduga pelaku diamankan saat sedang menunggu giliran untuk menarik kendaraan angkot di kawasan Air Mancur Pasar Raya.

"Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan menggadaikannya kepada seorang laki-laki (E)," ujarnya.

Sampai saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)


 
 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved