Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Komplotan Pembobol Gudang Antar Kota Takluk di Pariaman, 193 Kendaraan Ditilang

Simak berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang Komplotan Pembobol Gudang Antar Kota

Editor: Mona Triana
istimewa
Razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Rabu (16/2/2022) 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Komplotan Pembobol Gudang Antar Kota Takluk di Pariaman, Bongkar Grosir Oli dan Aki di Simpang Apar.

Kemudian berita Sebanyak 193 Kendaraan Ditilang dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2022.

Baca berita selengkapnya : 

1. Polres Pariaman, Sumatera Barat mengamankan tiga pria pelaku pembongkaran gudang.

Mereka diketahui kerap beraksi di beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Muhammad Arvi, mengatakan 3 pria yang diamankan ini merupakan komplotan pencurian antar kota dan kabupaten di Sumatera Barat. 

Mereka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

Pelaku yang diamankan selain pelaku pencurian termasuk satu orang penadah barang hasil kejahatan ini.

"Pelaku pencurian ini berinisial R, B, dan H. Para pelaku ini merupakan warga Sungai Kalu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, kabupaten Solok Selatan," kata Iptu Muhammad Arvi, Kamis (10/3/2022).

Selain itu pihaknya juga mengamankan penadah barang hasil kejahatan ini berinisial O.

Penadah ini diamankan di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.

 "Selain itu, untuk pelaku berinisial R merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,' ujarnya.

Iptu Muhammad Arvi menceritakan bahwasanya pelaku mencuri untuk TKP Kota Pariaman pada Kamis (3/3/2022) yang lalu.

"Kebetulan untuk pencurian yang dilakukan oleh pelaku di TKP Kota Pariaman ini adalah grosir oli dan aki," kata Muhammad Arvi.

Ketiga pelaku membongkar grosir onderdil kendaraan sepeda motor di Simpang Apar, Kota Pariaman, Sumbar.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 60 juta dan melapor ke Polres Pariaman," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap komplotan pencurian ini.

Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

"Pelaku ini ditangkap saat itu mereka sedang beristirahat dan akan kembali beraksi di Kecamatan Batang Anai," katanya.

Pada saat diamankan, dua orang dilumpuhkan dengan menghadiahi timah panas ke kaki pelaku.

"Karena pelaku ini berusaha untuk melarikan diri pada saat diamankan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Ketiga pelaku pada saat diamankan juga sedang membawa gunting besi beton yang berukuran cukup besar.

"Gunting itulah yang digunakan oleh para pelaku untuk membongkar grosir onderdil sepeda motor ini," katanya.

Modus pelaku yaitu mendatangi lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian dan memotong gembok dengan gunting besi.

Setelah mengambil oli dan aki, para pelaku bersama-sama membawanya menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali.

"Barang hasil curian itu dijual kepada inisial O di daerah Surian dengan harga miring," kata Iptu Muhammad Arvi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa puluhan dus oli dan aki senilai Rp 60 juta rupiah.

"Pengakuan pelaku sudah beraksi di TKP. Untuk yang pertama pelaku beraksi di gudang pupuk Tapan, Kabupaten  Pesisir Selatan," katanya.

Selanjutnya pelaku mengambil 10 kodi seng sebuah gudang di Kota Bukittinggi, Sumbar. 

Baca juga: Temuan BPK Semester II Tahun 2021 di Sumatera Barat, Yusnadewi: Tata Kelola Organisasi, Transparan

Baca juga: Sejumlah Daerah di Sumatera Barat Bepotensi Diguyur Hujan Hari Ini, Cek Wilayahnya

Baca juga: Skor Daya Saing Digital Sumatera Barat Naik 3 Peringkat, Ditopang Peningkatan Infrastruktur dan TIK

2. Sebanyak 193 kendaraan ditilang dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2022 yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

Penilangan tersebut dilakukan mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 8 Maret 2022 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas.

Sedangkan, untuk pelaksanaan operasi ini akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2022 yang akan datang.

Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) selama operasi kepolisian tersebut, terjadi peningkatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Pada tahun 2022 selama sepekan Ops Keselamatan Singgalang ini dilakukan tilang 193 kendaraan, sedang tahun 2021 sebanyak 99," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (10/3/2022).

Ia mengatakan, terkait teguran ada sebanyak 451 teguran dan tahun sebelumnya 234 teguran.

Selain itu, Polda Sumbar dan Polres jajaran juga memberikan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

"Penilangan pelanggaran ODOL sebanyak 3.029, dengan rincian barang bukti SIM 953, STNK 1996, kendaraan R4 sebanyak 9 unit, kendaraan R6 sebanyak 55 unit, dan kendaraan R10 sebanyak 16 unit," ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturannya.

Operasi Keselamatan Singgalang tahun ini terdapat 7 sasaran target pelanggaran prioritas dan 1 pelanggaran atensi yaitu terdiri dari :

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan hp saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara yang di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus.

7. Tidak menggunakan safety belt.

8. Serta pelanggaran yang jadi atensi yaitu kendaraan yang over dimensi dan over loading.
 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved