Kota Solok

Bimtek RUP bagi Operator Aplikasi SiRUP di Lingkup Pemko Solok

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), adalah aplikasi berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Re

Editor: afrizal
istimewa
Bimbingan teknis (Bimtek) RUP bagi operator aplikasi SiRUP Pemko Solok tahun 2022 di Aula Bapedda Kota Solok, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNPADANG.COM- Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), adalah aplikasi berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

SIRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa (BPBJ) mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) RUP bagi operator aplikasi SIRUP Pemko Solok tahun 2022 di Aula Bapedda Kota Solok, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Penataan Pasar Raya Solok, Wawako Minta Keseriusan OPD Terkait

Baca juga: Karateka Kota Solok Raih Tiga Medali di Kejuaraan Batanghari Cup

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jon Mukhni, SE sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para Operator RUP dari seluruh OPD yang telah diundang untuk dapat mengikuti bimbingan teknis ini secara serius dan penuh tanggung jawab, dikarenakan betapa pentingnya penginputan data dalam RUP demi kelancaran proses pembangunan di Kota Solok.

Di sesi selajutnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jefrizal, MT dalam hal ini mewakili Wali Kota Solok membuka secara resmi bimbingan teknis tersebut. Dalam sambuatannya, Jefrizal menyampaikan pengentrian paket-paket pengadaan baik itu paket penyedia maupun swakelola harus dilaksanakan secara baik dan tepat waktu oleh operator.

“Penginputan RUP menjadi landasan utama dari kegiatan-kegiatan yang telah kita tetapkan dalam APBD yang tercantum dalam DPA, keterlambatan dalam penginputan pengadaan di SIRUP LKPP akan memperlambabat proses selanjutnya,” kata Asisten II seperti rilis yang TribunPadang.com terima.

“Untuk itu proses ini menjadi sangat penting sehingga diperlukan adanya bimbingan teknis dan mendatangkan narasumber dari luar daerah yang telah memiliki kompetensi dalam urusan Pengadaan Barang dan Jasa di provinsi Sumatera Barat,” lanjutnya.

Bimbingan Teknis ini berlangsung selama satu hari dengan beberapa sesi, hingga semua OPD yang telah mengirimkan Operator RUP bisa mengintegarasikan antara Data DPA dari SIPD ke SIRUP serta memastikan semua paket-paket pengadaan barang dan jasa telah terumumkan dan bisa diakses oleh publik. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved