PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 15-28 Februari 2022, Tujuh Daerah di Sumbar Masuk Level 3
PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022) malam.
Dalam instruksi tersebut seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM mulai dari level 3 hingga level 1.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Arry Yuswandi.
"Tindaklanjutnya kita sesuaikan dengan arahan di dalam Inmendagri," kata Arry Selasa pagi.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Dipangkas jika Sudah Booster, Cukup Tiga Hari
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan hingga 28 Februari 2022
Berikut Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Sumbar
PPKM Level 1
Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman
PPKM Level 2
Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.
PPKM Level 3
Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. (*)