Level PPKM Kota Padang Meningkat, Ketua DPRD Syafrial Kani: Kondisi Level 3 Ini Menakutkan

Level Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Padang mengalami peningkatan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/RahmatPanji
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani saat ditemui TribunPadang.com pukul 11.00 WIB membenarkan bahwa pihaknya baru selesai melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikbud dan Dinas Kesehatan Kota Padang, Selasa (15/2/2022) di gedung DPRD Kota Padang, persisnya di ruangan Ketua DPRD Kota Padang. 

"Kami mendukung dan berharap Kota Padang bisa keluar dari permasalahan-permasalahan yang menjadi beban bersama," jelasnya.

Ia memaparkan kalau target vaksinasi tidak tercapai maka akan menggangu proses belajar.

"Di mana harusnya murid bisa belajar tatap muka karena target tidak tercapai tentu akan berdampak pada proses belajar," ucapnya.

Menanggapi permintaan wali murid untuk SE tersebut dicabut, Syafrial Kani mengaku bahwa pihaknya dengan pemerintah Kota Padang sudah melakukan kajian dan telaah yang mendalam untuk kepentingan masyarakat Kota Padang.

"Niatan kami jelas untuk memberikan yang terbaik untuk warga Kota Padang, khusus hari ini untuk anak-anak yang kami cintai," bebernya.

"Sekarang bukan persoalan tuntutan wali murid kemarin, tapi lebih pada upaya untuk memberikan yang terbaik pada anak-anak," sambungnya.

Menurutnya yang namanya vaksin ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan para anak-anak.

"Kami menginginkan anak-anak bisa sekolah dengan wajar," tuturnya

Baginya vaksinasi ini adalah langkah tepat untuk kepentingan anak-anak dalam melakukan pembelajaran ke depannya.

Sehingga melalui pertemuan tersebut SE Disdikbud Kota Padang tidak dicabut dan tetap berjalan seperti biasa.

"SE itu merupakan panduan untuk melaksanakan proses belajar. SE itu juga tidak berdiri sendiri tapi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada di negara kita," pungkasnya.

Bahkan DPRD Kota Padang mendukung program pemerintah terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

"Kami menghimbau untuk anak yang belum vaksin untuk bisa melaksanakan vaksinasi," tutupnya. 

Sebelumnya diketahui pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan ini dilakukan oleh DPRD Kota Padang setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perwakilan wali murid SD Se Kota Padang, Senin (14/2/2022).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh wali murid karena menolak SE Disdikbud Kota Padang tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Sehingga pada, Selasa (15/2/2022) DPRD Kota Padang langsung melakukan pemanggilan untuk menjawab keresahan para wali murid. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved