BERITA POPULER PADANG
Populer Padang: Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Datangi Sekolah dan SE Terbaru Disdikbud
Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir. Ada berita mengenai puluhan Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Padang, Maidison membenarkan adanya SE baru ini.
"SE ini membahas lebih teknis terkait pembelajaran mandiri bagi murid yang belum divaksin," kata Maidison Jumat (11/2/2022).
Disdikbud mengeluarkan SE terbaru ini untuk menjawab keraguan wali murid dan masyarakat.
"Makanya kami keluarkan SE terbaru untuk lebih jelasnya," terang Maidison.
Sebelumnya menurut Maidison memang ada sedikit ribu-ribut dikalangan para wali murid.
"Jadi untuk memperjelas agar tidak ada lagi keragu-raguan pada masyarakat," jelas Maidison.
Pihaknya berharap melalui SE baru ini bisa meredam keributan masyarakat yang ada sebelumnya.
"SE ini sudah hasil keputusan bersama antara Forkopimda, TNI, Polisi, Dinas Kesahatan dan pihak kecamatan," ujar Maidison.
SE ini berpodoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Serta sehubungan dengan ditemukannya Kasus Covid – 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin, maka diminta kepada orang tua berkenan membawa anaknya untuk
divaksin.
Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan Dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak bisa untuk divaksin.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi orang tua yang anaknya belum divaksin dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, guru kelas atau guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
Kedua, orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah.
Ketiga, ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
Keempat kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.
Kelima, korwil dan Pengawas Sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.
Edaran ini berlaku efektif terhitung tanggal 11 Februari 2022. (*)